Atas hinaan tersebut, LSM Jatisura (Jangan Khianati Suara Rakyat) melaporkan mahasiswi bernama Florence Sihombing ke Mapolda DIY, Kamis (28/8/2014).
Pelapor yang juga ketua LSM Jatisura Fajar Riaynto mengatakan, Florence dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik kelompok masyarakat pasal 27 ayat 3, 28 ayat (2) UU ITE no 11 tahun 2008 Jo pasal 310 dan pasal 311 KUHP. Florence menulis di media sosial 'Path' dengan makian kepada warga Yogyakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, laporan ini perlu agar orang jika menggunakan media sosial agar punya etika. Dan juga sebagai pembelajaran, tidak semena-mena menggunakan media sosial untuk melampiaskan emosionalnya semata.
Soal tuntutan apakah pelaku perlu meminta maaf atau tidak, hal itu menyangkut etika pelaku.
Florence memposting amarahnya akibat tak dilayani saat mengantre Pertamax di sebuah SPBU di Yogyakarta. Petugas SPBU tidak melayani karena Florence yang saat itu menggunakan motor, mengantre di jalur antrean mobil.
Tak terima dengan perlakuan tersebut, Florence menyampaikan kemarahan dan hinaan kepada warga Yogyakarta di media sosial Path. Postingannya ini dengan cepat beredar luas dan menuai kecaman.
(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini