"Terdakwa dituntut empat bulan potong masa tahanan," kata JPU Aji Susanto saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Gadjah Mada, Kamis (28/8/2014).
Atas tuntutan itu, Herawati berniat akan mengajukan pembelaan. Diwakili kuasa hukumnya, Herawati menilai tuntutan tersebut tidak tepat.
"Kami akan ajukan pembelaan," ujar kuasa hukum Herawati.
Ketua majelis hakim, Didiek Hariyono, memberikan waktu 1 minggu kepada terdakwa untuk menyiapkan nota pembelaan. Sebelumnya, Herawati meminta waktu 2 minggu untuk menyusun pledoi.
"Karena masa tahanan terdakwa sudah mau habis, maka pledoi akan
dilaksanakan pada 4 September," ucapnya.
Sebelumnya, pemilik Toko De Gem Kee Chin Kai alias Roy melaporkan mantan karyawatinya, Herawati Jahja Pilonggono karena menggelapkan batu dan perhiasan berlian senilai USD 3 juta dalam kurun waktu
sekitar dua tahun.
(rvk/kha)











































