Terima Suap Rp 1,5 M, Wakil Bupati Pelalawan Ditahan Kejati Riau

Terima Suap Rp 1,5 M, Wakil Bupati Pelalawan Ditahan Kejati Riau

- detikNews
Kamis, 28 Agu 2014 20:58 WIB
Pekanbaru -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan Wakil Bupati Pelalawan, Marwan Ibrahim dalam kasus korupsi lahan perkantoran. Penahan ini dilakukan agar tersangka tak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.

Demikian disampaikan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Setia Untung Arimuladi dalam siaran persnya yang diterima detikcom, Kamis (28/8/2014). Menurut Untung, pertimbangan penahanan ini sesuai dengan alasan obyektif dan subyektif Pasal 21 ayat (1) KUHAP, Pasal 21 ayat (4) KUHAP. Dikhawatirkan tersangka melarikan diri. Merusak dan menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana dan atau mempersulit persidangan.

"Penahanan dilakukan untuk 20 (dua puluh) hari kedepan, sejak tanggal 28 Agustus 2014 s/d 16 September 2014, berdasarkan Sprint : 05/N.4.23/Ft.1/08/2014.Penahanan dilakukan di Rutan Kulim Pekanbaru," kata Untung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan, dalam kasus ganti rugi lahan perkantoran Pemkab Pelalawan, telah merugikan negara sekitar Rp 38 miliar. Tersangka Marwan Ibrahim bersama sejumlah pejabat lainnya secara bersama-sama menapulasi dalam ganti rugi lahan untuk perkantoran.

"Penyalahgunaan wewenang dalam jabatan yang dilakukan oleh terdakwa Marwan Ibrahim dalam kegiatan pengadaan tanah untuk perluasan perkantoran Bhakti Praja TA. 2002, 2008, 2009. Saat itu Marwan menjabat selaku Sekda Kab. Pelalawan pada tahun 2002 dengan cara menyetujui pembayaran uang sebanyak Rp 500 juta," kata Untung.

Selanjutnya, pada tahun 2009, Marwan Ibrahim kembali menjabat selaku Sekda Kabupaten Pelalawan. Disamping itu, dia juga menjabat sebagai ketua panitia pengadaan tanah 2009. Namun tersangka tidak melaksanakan tupoksi sebagai ketua panitia pengadaan tanah untuk perluasan perkantoran Bhakti Praja tahun anggaran 2009 yang dilaksanakan oleh DPKKD.

"Kemudian selain menyalahgunakan wewenang dan Marwan telah menerima suap hadiah atau grafitasi berbentuk uang sebanyak Rp 1,5 miliar berdasarkan kwitansi pada 19 Juni 2008, yang dananya bersumber dari APBD Kab Pelalawan tahun 2008," kata Untung.

"Marawan kita jerat Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo 5 Ayat 2 Jo Pasal 11 Jo Pasal 12 huruf a dan b Jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagai mana yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1)," kata Untung.

(cha/kha)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads