"Tentu kita harus mengakomodir orang-orang yang mobile. Sepanjang dia terdaftar harus kita kasih ruang untuk bisa pindah ke TPS di hari pemungutan suaranya. Tentu ada form A5," kata komisioner KPU Hadar Nafis Gumay kepada detikcom saat ditemui usai rapat di Hotel Grand Sahid, Jl Jend Sudirman, Jakarta, Kamis (28/8/2014).
"Form A5 akan kita tetap terapkan dan berikan batas waktu (pengurusan) yang jelas dan cari jalan mudah untuk mereka mendapatkannya," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan buat sosialisasi yang lebih baik agar semua pihak tidak hanya masyarakat tetapi juga peserta Pilkada bisa paham betul dari jauh hari," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, pemilih bisa mencoblos di TPS lain dengan syarat harus mengurus surat pindah memilih dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) tempat awal terdaftar sebagai pemilih.
Pasal 8 dalam Peraturan KPU No 19 Tahun 2014 menyebutkan bahwa pemilih dalam keadaan tertentu bisa memberikan suara di TPS lain. Terutama bagi pemilih yang tengah bertugas di daerah lain, menjalani rawat inap di rumah sakit, menjadi tahanan, pindah domisili atau tertimpa bencana alam.
Sementara, pada tahun 2015 nanti ada 247 pemilu kada. yaitu 240 pemilu kada kabupaten dan kota serta 7 pemilu kada provinsi.
(aws/iqb)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini