Lalu, bagaimanakah sebenarnya ketentuan surat jalan sementara bagi kendaraan-kendaraan baru?
"Surat ijin jalan sementara itu kan kalau dalam keadaan emergensi saja, seperti pelatnya belum keluar karena terlambat lalu pakai pelat yang ada, itu boleh. Sepanjang kendaraannya itu memang sudah atau sedang diurus di Samsat," jelas Kapolda Metro Jaya Irjen Dwi Priyatno, saat dihubungi wartawan, Kamis (28/8/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Menggunakan surat jalan) Harus ada dasarnya. Peruntukannya untuk apa dulu," ujar Rikwanto.
Rikwanto mencontohkan surat jalan digunakan untuk mobil yang akan dipasang karoseri kemudian dibawa ke suatu tempat untuk dipasangkan rangkanya.
"Terus kalau misalnya ada truk bawa mobil untuk dikirim ke dealer, itu ada surat jalannya. Atau dari dealer ke pembeli pakai surat jalan juga," katanya.
Surat jalan juga berlaku untuk kendaraan yang akan dimutasi dari daerah satu ke daerah lainnya.
"Nah karena suratnya belum keluar, masih dalam pengurusan itu pakai surat jalan dengan ketentuan batas waktu tertentu," imbuhnya..
Yang kedua, ada juga surat jalan yang digunakan untuk pemilik kendaraan yang akan menggunakan kendaraan tersebut untuk beraktivitas, seperti dipakai ke kantor.
"Itu juga bisa, tetapi surat jalan itu pun diberikan dengan ketentuan batas waktu dan memang surat-suratnya sedang dalam pengurusan. Tetapi kalau dia surat-suratnya belum diurus, tidak bisa pakai surat jalan," pungkasnya.
(mei/kha)