"Sudah ada dan tinggal diumumkan," kata Adnan di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2014).
Menurut Adnan, ada beberapa hal yang masih perlu didalami dari hasil gelar perkara kasus suap tanah itu. "Ada sejumlah hal yang harus dalami sehingga tak bisa diumumkan dalam waktu dekat," sebut dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Relatif tak rumit untuk BS. Ini soal waktu saja. setelah cukup kemudian ngumumin itu," tandasnya.
(mok/kha)