Mereka mengguggat pasal-pasal yang ada di UU MD3 yaitu pasal 97 ayat 2, 104 ayat 2. 109 ayat 2. 115 ayat 2, 121 ayat 2, 152 ayat 2 dan 158 ayat 2.
Para tokoh wanita yang menggugat ialah Khofifah Indar Parawansa, Rieke Diah Pitaloka, Adia Vitayala, Yuda Kusumaningsih, Lia Wulandari. Mereka juga dibantu LSM Perludem, Yayasan Gerakan Pemberdayaan Swara Perempuan dan Perkumpulan Mitra Gender.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam gugatannya mereka meminta agar MK mengembalikan konstitusionalitas keterwakilan perempuan di parlemen. Mereka menganggap kehadiran UU MD3 memangkas hak perempuan untuk menduduki jabatan strategis di DPR.
Mereka juga menganggap pasal-pasal yang digugat di UU MD3 bertentangan dengan pasal 28 UUD 45. Gugatan tersebut telah disidangkan MK, sore ini dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda perbaikan.
(rvk/asp)