Peraturan Mahkamah Agung (Perma) mengatur mediasi (diversi) untuk anak yang berhadapan dengan hukum. Sebisa mungkin, anak tidak berhadapan dengan proses pidana supaya menyelamatkan masa depan anak.
Perma nomor 4 tahun 2014 itu merupakan petunjuk pelaksanaan dari UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pasal 7 UU tersebut menyatakan pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan negeri wajib diupayakan diversi. Dalam ayat 2 ditegaskan:
Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
b. bukan merupakan pengulangan tindak pidana
Lantas seperti apa kasus yang sebisa mungkin tidak dijatuhi vonis penjara? Ini daftarnya:
1. Pencurian biasa, ancaman pidana maksimal 5 tahun (Pasal 362 KUHP). Contoh: pencurian sandal jepit di Palu
2. Pencurian dengan pemberatan, ancaman pidana maksimal 7 tahun (Pasal 363 KUHP). Contoh: pencurian bebek di Purbalingga.
3. Pencurian ringan, ancaman paling lama 3 bulan (Pasal 364 KUHP). Contoh: Pencurian lima tangkai bunga di Kupang
Catatan: Pasal 365 KUHP yaitu pencurian dengan kekerasan tidak bisa didiversi karena ancaman pidananya maksimal 9 tahun; 12 tahun penjara; hingga mati. Contohnya: perampokan, pencurian kendaraan bermotor menggunakan kunci letter T.
4. Tawuran yang tidak mengakibatkan luka berat atau mati. (Pasal 170 ayat 1 dan 2 kesatu KUHP). Adapun tawuran yang mengakibatkan luka berat atau mati tidak dikenakan diversi karena ancamannya 9 dan 12 tahun penjara (Pasal 170 ayat 2 kedua KUHP).
Jika mediasi gagal, maka baru digelar sidang pidana bagi anak tersebut. Sayangnya, hingga kini Peraturan Pemerintah (PP) SPPA tersebut belum juga dibuat oleh pemerintah.
"Padahal PP itu sangat urgent sebagai implementasi UU SPPA. Apalagi UU SPPA berlaku sejak 1 Agustus 2014," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur kepada detikcom, Kamis (28/8/2014).
(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini