Ketua KPU Husni Kamil Manik masih bertanya-tanya soal mekanisme pendanaan Pemilu Kada serentak, dari APBN atau APBD. Dia mendesak UU Pilkada dapat segera ditetapkan tahun ini agar dapat memberikan kejelasan hukum.
"Dalam soal anggaran di mana dalam draft undang-undang Pilkada ini anggaran akan dialokasikan dalam APBN. Sekarang sudah hampir final, kalaupun direvisi baru Febuari 2015. Itu kan sudah mulai pelaksanaan Pilkada kalau dalam jadwal normal 5 tahun lalu," ujar Husni.
Hal ini diungkapkannya dalam diskusi media bertajuk 'Masa Depan (RUU) Pilkada (Serentak)' di Restoran Kopi Deli, Jl Sunda, Menteng, Jakpus, Kamis (28/8/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara ini daerah sudah kami perintahkan buat anggaran dan diajukan ke Pemda merujuk pada APBD. Kalau (UU Pilkada disahkannya baru) 2015 kami akan kelabakan untuk menariknya lagi ke APBN," terangnya.
Oleh sebab itu, mantan Komisioner KPU Sumbar ini berharap pemerintah dapat segera melahirkan kepastian hukum. Terlebih, pertengahan September ini pihaknya hendak melakukan supervisi ke 247 daerah yang akan melakukan Pilkada serentak pada 2015.
"Kami akan supervisi pertengahan bulan depan untuk 247 daerah. Kami ingin ada kepastian hukumnya," pungkasnya.
(aws/trq)