Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Rohil, AKP Eka Putra Nasution, kepada detikcom, Kamis (28/8/2014). Dia menjelaskan, kedua tersangka berinisial Sm (44) dan Ms (37), warga Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil.
"Barang bukti berhasil diamankan dari tersangka Sm ada 15 lembar uang palsu dan dari tersangka Ms ada 44 lembar uang palsu yang semuanya pecahan seratus ribu," kata AKP Eka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara terpisah, Kapolsek Bagan Sinemba, Kompol Taufik, membenarkan peristiwa tersebut. Dia menjelaskan, keduanya ditangkap pada Rabu (27/8/2014) sore hari. Ini setelah pihaknya menerima laporan dari warga terkait kepemilikan uang palsu.
"Awalnya anggota kita menerima informasi dari warga jika kedua tersangka mengantongi uang palsu. Dari sana langsung kita telusuri dan menangkap di rumah tersangka Sm. Dan barang bukti itu kita temukan," kata Kompol Taufik.
Kompol Taufik menjelaskan, kedua tersangka mengaku uang palsu itu mereka dapatkan dari rekannya inisial H. Insial H, pada tahun 2012 lalu sudah pernah ditangkap dalam kasus yang sama.
"Jadi uang palsu itu mereka dapatkan dari H yang kini masih kita buru. Karena lepas dari penjara, berarti dia masih main uang palsu lagi," kata Kompol Taufik.
"Hasil pemeriksaan sementara ini, kedua tersangka mengaku belum sempat mengedarkan uang palsu," kata Kompol Taufik.
(cha/try)