Penyelundupan Manusia ke Australia, WN Sri Lanka Tetap Dibui 6 Tahun

Penyelundupan Manusia ke Australia, WN Sri Lanka Tetap Dibui 6 Tahun

- detikNews
Kamis, 28 Agu 2014 16:00 WIB
Hakim Dr Ronald Lumbuun SH MH
Jakarta -

Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, menguatkan vonis 6 tahun penjara kepada warga negara (WN) asal Sri Lanka, Samsudeen M Akram. Dia divonis karena terbukti sebagai otak penyelundup manusia (people semugling).

Putusan PT Bandung ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri Cibinong (PN Cibinong), yang diketok oleh ketua majelis hakim Dr Ronald Lumbuun pada 5 Juni lalu dengan vonis 6 tahun penjara.

"Menguatkan putusan PN Cibinong, memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan," ujar ketua majelis hakim banding, Wahidin, berdasarkan informasi yang diperoleh detikcom, Kamis (28/8/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan ini diketok 6 Agustus lalu dengan susunan majelis, Wahidin sebagai ketua dibantu Hartono Abdul Murad dan John Piter selaku hakim anggota persidangan.


Akram terbukti melanggar pasal 120 ayat 2 UU No 6/2011 tentang Keimigrasian. Dalam pertimbangannya, majelis menganggap perkara pepole smugling bukanlah perkara main-main, siapa pun harus menghormati hukum keimigrasian di Indonesia.

Kasus ini bermula ketika polisi melakukan penggrebekan 3 September di sebuah rumah milik Akram di daerah Cidokom, Kabupaten Bogor, karena adanya laporan penyelundupan manusia. Kasus ini dianggap bukan main-main karena langsung dipegang oleh Kejaksaan Agung.

(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads