Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, menguatkan vonis 6 tahun penjara kepada warga negara (WN) asal Sri Lanka, Samsudeen M Akram. Dia divonis karena terbukti sebagai otak penyelundup manusia (people semugling).
Putusan PT Bandung ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri Cibinong (PN Cibinong), yang diketok oleh ketua majelis hakim Dr Ronald Lumbuun pada 5 Juni lalu dengan vonis 6 tahun penjara.
"Menguatkan putusan PN Cibinong, memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan," ujar ketua majelis hakim banding, Wahidin, berdasarkan informasi yang diperoleh detikcom, Kamis (28/8/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akram terbukti melanggar pasal 120 ayat 2 UU No 6/2011 tentang Keimigrasian. Dalam pertimbangannya, majelis menganggap perkara pepole smugling bukanlah perkara main-main, siapa pun harus menghormati hukum keimigrasian di Indonesia.
Kasus ini bermula ketika polisi melakukan penggrebekan 3 September di sebuah rumah milik Akram di daerah Cidokom, Kabupaten Bogor, karena adanya laporan penyelundupan manusia. Kasus ini dianggap bukan main-main karena langsung dipegang oleh Kejaksaan Agung.