Ditanya Anas Soal TPPU, Ahli: Jaksa Harus Membuktikan

Sidang Anas

Ditanya Anas Soal TPPU, Ahli: Jaksa Harus Membuktikan

- detikNews
Kamis, 28 Agu 2014 15:38 WIB
Jakarta - Anas Urbaningrum memberondong Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada Edward Omar Sharif dengan sejumlah pertanyaan. Anas banyak bertanya terkait dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Anas meminta Omar menerangkan UU TPPU yang digunakan saat ini. Dia mempertanyakan penggunaan UU TPPU Nomor 15 Tahun 2002 dimana pada ketentuan peralihan di Pasal 99 menyebutkan UU tersebut sudah tidak lagi berlaku.

"Kalau ada ketentuan peralihan UU 2002 dicabut apakah artinya UU itu tidak boleh digunakan?" ujar Anas dalam persidangan Kamis (28/8/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketentuan peralihan UU Nomor 15/2002 menurut Edward tidak bisa ditafsirkan lain. "Dalam konteks Pasal 99 itu sangat jelas," sebutnya.

Lantas Anas bertanya mengenai status dakwaan pencucian uang terhadap seseorang yang duit asalnya berasal dari korporasi atau orang lain yang tidak bisa dibuktikan keberadaan dan asal muasal uang. "Kalau ada seseorang didakwa melakukan pencucian uang, digambarkan uang itu diberikan orang yang disebut X dan korporasi Y. Kemudian tidak bisa dibuktikan bahwa ada uang dari X atau Y, bagaimana status pencucian uangnya," tanya Anas.

Edwar menegaskan jaksa bertugas membuktikan dakwaannya. "Siapa yang mendakwa, dia harus membuktikan. Jika dakwaan tidak bisa dibuktikan, terdakwa harus dibebaskan terhadap dakwaan itu," sambungnya.

Kepada Guru Besar Luar Biasa Hukum Perdata Universitas Gadjah Mada, Siti Ismijati Jenie, Anas memperdalam soal penyelenggara negara disebut menerima hibah bila mendapat manfaat dari pemberian yang tidak diterimanya langsung.

"Misalnya Prof Edi (Edward) memberi sesuatu ke Prof Situ. Pemberian Prof Edi itu ada manfaatnya untuk saya. Tapi saya tidak pernah beri perintah ke Prof Edian untuk memberikan, tapi ada manfaatnya untuk saya. Apa itu disebut sebagai pemberian?" tanya Anas.

Siti menyebut si penerima manfaat tidak menerima hibah. "Itu bukan suatu hibah kepada X, memang dia mendapatkan manfaat, tapi dia tidak memberikan perintah," jelasnya.

(fdn/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads