Anas meminta Omar menerangkan UU TPPU yang digunakan saat ini. Dia mempertanyakan penggunaan UU TPPU Nomor 15 Tahun 2002 dimana pada ketentuan peralihan di Pasal 99 menyebutkan UU tersebut sudah tidak lagi berlaku.
"Kalau ada ketentuan peralihan UU 2002 dicabut apakah artinya UU itu tidak boleh digunakan?" ujar Anas dalam persidangan Kamis (28/8/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas Anas bertanya mengenai status dakwaan pencucian uang terhadap seseorang yang duit asalnya berasal dari korporasi atau orang lain yang tidak bisa dibuktikan keberadaan dan asal muasal uang. "Kalau ada seseorang didakwa melakukan pencucian uang, digambarkan uang itu diberikan orang yang disebut X dan korporasi Y. Kemudian tidak bisa dibuktikan bahwa ada uang dari X atau Y, bagaimana status pencucian uangnya," tanya Anas.
Edwar menegaskan jaksa bertugas membuktikan dakwaannya. "Siapa yang mendakwa, dia harus membuktikan. Jika dakwaan tidak bisa dibuktikan, terdakwa harus dibebaskan terhadap dakwaan itu," sambungnya.
Kepada Guru Besar Luar Biasa Hukum Perdata Universitas Gadjah Mada, Siti Ismijati Jenie, Anas memperdalam soal penyelenggara negara disebut menerima hibah bila mendapat manfaat dari pemberian yang tidak diterimanya langsung.
"Misalnya Prof Edi (Edward) memberi sesuatu ke Prof Situ. Pemberian Prof Edi itu ada manfaatnya untuk saya. Tapi saya tidak pernah beri perintah ke Prof Edian untuk memberikan, tapi ada manfaatnya untuk saya. Apa itu disebut sebagai pemberian?" tanya Anas.
Siti menyebut si penerima manfaat tidak menerima hibah. "Itu bukan suatu hibah kepada X, memang dia mendapatkan manfaat, tapi dia tidak memberikan perintah," jelasnya.
(fdn/rmd)