Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang gugatan UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPD (MD3) sore ini pukul 16.00 WIB. Salah satu gugatan MD 3 yang menarik perhatian publik ialah gugatan pasal 245 UUMD3 yang mempersulit pemeriksaan anggota DPR.
Gugatan ini dilakukan oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). gugatan dilakukan karena pasal 245 UU MD3 bertolak belakang dengan UUD 45 pasal 24.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Supriyadi mengatakan, kehadiran pasal 245 UU MD3 merugikan dirinya dan organisasinya yang mengurus masalah hukum pidana. Menuruntya UU MD3 telah menghambat proses penegakan hukum.
Selain itu, MK juga akan menyidangkan gugatan uu MD3 yang dilakukan oleh PDI Perjuangan dan DPD. Gugatan itu dilakukan karena kehadiran UU MD3 tidak sesuai dengan harapan mereka.
Bunyi Pasal 245 UU MD3 berbunyi:
(1) Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan.
(2) Dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak diterimanya permohonan, pemanggilan, dan permintaan keterangan untuk penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila anggota DPR:
a) tertangkap tangan melakukan tindak pidana;
b. disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup; atau
c. disangka melakukan tindak pidana khusus.
(rvk/asp)