MK Adili Hak Eksklusif Anggota DPR di Mata Hukum

MK Adili Hak Eksklusif Anggota DPR di Mata Hukum

- detikNews
Kamis, 28 Agu 2014 15:29 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Semua rakyat di mata hukum adalah sama. Namun, DPR membuat hak ekslusif dengan membuat aturan bahwa penyidik harus meminta izin terlebih dahulu ke Mahkamah Kehormatan Dewan apabila akan menyelidiki kasus hukum anggota DPR. Aturan ini digugat ke MK.

Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang gugatan UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPD (MD3) sore ini pukul 16.00 WIB. Salah satu gugatan MD 3 yang menarik perhatian publik ialah gugatan pasal 245 UUMD3 yang mempersulit pemeriksaan anggota DPR.

Gugatan ini dilakukan oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). gugatan dilakukan karena pasal 245 UU MD3 bertolak belakang dengan UUD 45 pasal 24.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedua pasal tersebut bertentangan dengan pasal 27 dan pasal 28 UUD 45," ujar perwakilan ICJR, Supriyadi Eddyono, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (28/8/2014).

Supriyadi mengatakan, kehadiran pasal 245 UU MD3 merugikan dirinya dan organisasinya yang mengurus masalah hukum pidana. Menuruntya UU MD3 telah menghambat proses penegakan hukum.

Selain itu, MK juga akan menyidangkan gugatan uu MD3 yang dilakukan oleh PDI Perjuangan dan DPD. Gugatan itu dilakukan karena kehadiran UU MD3 tidak sesuai dengan harapan mereka.

Bunyi Pasal 245 UU MD3 berbunyi:

(1) Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan.
(2) Dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak diterimanya permohonan, pemanggilan, dan permintaan keterangan untuk penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila anggota DPR:
a) tertangkap tangan melakukan tindak pidana;
b. disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup; atau
c. disangka melakukan tindak pidana khusus.

(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads