Jaksa KPK Hadirkan 2 Ahli dari UGM Soal Dakwaan Anas

Jaksa KPK Hadirkan 2 Ahli dari UGM Soal Dakwaan Anas

- detikNews
Kamis, 28 Agu 2014 14:54 WIB
Jakarta -

Jaksa KPK menghadirkan dua ahli dalam sidang lanjutan Anas Urbaningrum. Jaksa mengulik kedua ahli terkait dakwaan bekas Ketum Partai Demokrat.

Dua ahli yang dihadirkan jaksa KPK pada sidang Kamis (28/8/2014) adalah Guru Besar Luar Biasa Hukum Perdata Universitas Gadjah Mada, Siti Ismijati Jenie dan Guru Besar Hukum Pidana UGM Edward Omar Sharif.

Siti Ismijati diminta menjelaskan soal konstruksi hukum terkait penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara melalui orang lain. "Anggota DPR menerima pemberian hadiah atau uang dari seseorang atau korporasi namun tidak diterima secara langsung tetapi diterima melalui orang lain tapi penggunaannya dipergunakan untuk kepentingan orang tersebut. Apakah dapat diartikan anggota dewan tersebut telah menerima pemberian hadiah?" tanya jaksa Yudi Kristiana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam KUHPerdata, pemberian yang dimaksud jaksa menurut Siti dikategorikan sebagai hibah. Meski tidak menerima secara langsung, seseorang bisa disebut mendapat pemberian bila ikut menikmati manfaat dari yang diberikan.

"Dia menerima hibah itu dan dia memperoleh manfaat dari pemberian itu dapat dikatakan dia menerima. Dia diberi hibah diterima oleh orang lain tapi digunakan untuk pemanfaatan orang itu, bisa dikatakan dia menerima hibah," tegas Siti.

Ahli Edward juga menegaskan hal yang sama. "Dalam hukum pidana yang dicari kebenaran materiil. Ketika seseorang menerima dan mempergunakan fasilitas itu konteks penyelenggaran negara, maka dapat dikatakan dia menerima hadiah atau janji,"sebutnya.

Edward menyebut perbuatan penyelenggara negara memenuhi kriteria menerima hadiah atau janji selama yang bersangkutan mendapat manfaat. "Selama itu fasilitas memberi kemudahan, dia masuk ke hadiah,"sebutnya.

(fdn/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads