Gugatan Prabowo-Hatta Tidak Diterima PTUN, Fadli Zon: Ini Karena Beda Penafsiran

Gugatan Prabowo-Hatta Tidak Diterima PTUN, Fadli Zon: Ini Karena Beda Penafsiran

- detikNews
Kamis, 28 Agu 2014 13:38 WIB
Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak menerima gugatan tim Prabowo-Hatta terkait Pilpres 2014. Menurut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon, PTUN mengeluarkan putusan berdasarkan penafsiran yang berbeda dengan penggugat.

"Kami tentu saja melihat proses di PTUN hari ini. Menurut kuasa hukum kemungkinan ada berbeda penafsiran," ujar Fadli setelah sidang gugatan Prabowo-Hatta di PTUN, Jalan Sentra Timur, Jakarta Timur, Kamis (28/8/2014).

Fadli mengatakan gugatan timnya ke PTUN, selain langkah hukum timnya selain ke MK, merupakan langkah konstitusional untuk mendapat kepastian hukum. Dia beranggapan langkah hukum yang ditempuh Prabowo-Hatta bukan untuk mengadili hasil Pilpres, tetapi menggugat materi gugatan penetapan proses rekapitulasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mengetahui proses bukan bagian dari mengubah keputusan MK tetapi demi keadilan hukum maka harus dicatat sejarah proses Pilpres 2014 bermasalah secara substansial sehingga tidak terjadi keadilan substantif," ucapnya.

PTUN Jakarta tidak menerima gugatan kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Majelis hakim menyebut perkara itu tidak termasuk dalam kewenangan PTUN.

"Menetapkan dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima. PTUN Jakarta tidak berwenang untuk pemeriksa, memutuskan dan menyelesaikan perkara nomor 164/G/2014/PTUN. Gugatan nyata-nyata tidak termasuk dalam kewenang absolut pengadilan PTUN," kata ketua majelis hakim Hendro Puspito dalam persidangan di PTUN Jakarta, Jl Sentra Timur, Jakarta Timur, Kamis (28/8/2014).

Hendro mempersilakan pihak penggugat untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) bila tak puas dengan putusan hakim. Kubu Prabowo menggugat Surat Ketua KPU nomor 959/UND/8/2014 tertanggal 21 Juli 2014 soal undangan penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara dan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih.

"Bila ada yang tidak sependapat silakan lakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, maka dangan ini sidang selesai dan ditutup," kata Hendro.

(edo/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads