"Kalau mobil baru tuh yang ngeluarin tuh siapa? Dealer, nah udah itu. Semua nopol juga dari dealer dulu, keluar nopol itu sementara dari Polda Metro Jaya," ujar Lulung sambil menunjukkan surat pendaftaran nopol kepada para awak media di kantornya, Jl. Kebon Sirih, Jakpus, Kamis (28/9/2014).
Dari keterangan pendaftaran nopol yang ditunjukkan Lulung itu, tertulis surat dikeluarkan jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya pada tanggal 6 Agustus 2014. Politisi PPP ini mengaku tidak berani membawa mobil sport mewahnya itu jika tak ada izin sementara dari pihak kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta periode 2009-2014 ini pun sekali lagi membantah bahwa Lamborghini yang dibawanya saat pelantikan Anggota DPRD DKI Senin (24/8) lalu adalah miliknya.
"Sekali lagi, itu bukan punya saya," tutur Lulung yang enggan mengatakan Lamborghini itu milik siapa.
Sebelumnya Kepala Sub-Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono menyatakan Lamborghini Lulung dengan nopol 1285 SHP itu belum terdaftar. Hindarsono pun mengancam akan melakukan penahanan jika Lamborghini itu kembali berkeliaran di jalan.
"Saya lakukan pengecekan memang belum terdaftar. Kalau ketemu di kalan lagi, bukan hanya ditilang, kita akan melakukan penahanan," jelas Hindarsono kepada detikcom, Rabu (27/8).
(ear/ndr)