Vonis Penjara ke Tiga Anak Pencuri Bebek Sudah Dipikirkan Masak-masak

Vonis Penjara ke Tiga Anak Pencuri Bebek Sudah Dipikirkan Masak-masak

- detikNews
Kamis, 28 Agu 2014 12:27 WIB
Banyumas, - Vonis 2,5 bulan penjara kepada tiga anak di bawah umur NC (17), ADC (16) dan RM (14) yang mencuri tiga ekor bebek milik tetangganya dinilai sudah tepat. Menurut Ketua Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga, vonis tersebut sudah dipikirkan masak-masak.

Ketua PN Purbalingga, Totok Sapto Indarto, mengatakan ketiga anak tersebut langsung bebas saat divonis dijatuhkan,karena sudah dipotong masa tahanan mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan.

"Hakim sudah memikirkan masak-masak. Kalau dibebaskan malah hakim yang menyalahi ketentuan yang berlaku. Jadi begitu diketok palu, para terdakwa langsung bebas," kata Totok kepada wartawan, Kamis (28/8/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, saat persidangan itu, PN masih menggunakan UU No 3 Tahun 1997 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dimana anak bisa diajukan ke persidangan minimal usia 14 tahun. Adapun ketiga terdakwa saat itu sudah memenuhi unsur undang-undang tersebut.

Ketiga anak itu menangkap bebek tetangganya saat mandi di sungai pada Desember 2013. Lalu bebek itu dibakar dan dimakan ramai-ramai. Ketiganya lalu divonis 2,5 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga pada 11 Februari 2014.

Hakim tunggal Ivonne Tiurma Rismauli mengesampingkan seluruh argumen Balai Kemasyarakatan (Bapas) Purwokerto yang menyarankan ketiganya untuk dilakukan tindakan dikembalikan ke orang tua masing-masing. Menurut Bapas, usia para terdakwa masih muda yang labil. Tujuan terdakwa mencuri bebek untuk makan bersama-sama, bukan untuk diperjualbelikan.

(arb/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads