Ketua PN Purbalingga, Totok Sapto Indarto, mengatakan ketiga anak tersebut langsung bebas saat divonis dijatuhkan,karena sudah dipotong masa tahanan mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan.
"Hakim sudah memikirkan masak-masak. Kalau dibebaskan malah hakim yang menyalahi ketentuan yang berlaku. Jadi begitu diketok palu, para terdakwa langsung bebas," kata Totok kepada wartawan, Kamis (28/8/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga anak itu menangkap bebek tetangganya saat mandi di sungai pada Desember 2013. Lalu bebek itu dibakar dan dimakan ramai-ramai. Ketiganya lalu divonis 2,5 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga pada 11 Februari 2014.
Hakim tunggal Ivonne Tiurma Rismauli mengesampingkan seluruh argumen Balai Kemasyarakatan (Bapas) Purwokerto yang menyarankan ketiganya untuk dilakukan tindakan dikembalikan ke orang tua masing-masing. Menurut Bapas, usia para terdakwa masih muda yang labil. Tujuan terdakwa mencuri bebek untuk makan bersama-sama, bukan untuk diperjualbelikan.
(arb/asp)