Ketua KPAI Asrorun Niam mengatakan, hukuman untuk anak sebaiknya jangan berbentuk pembalasan seperti hukuman kurungan. Menurutnya, hukuman yang tepat bagi anak yang menjadi pelaku kejahatan ialah berbentuk rehabilitasi dan pemulihan.
"Pada kasus pencurian bebek, poin utamanya bahwa pencurian itu tidak dibenarkan meski dilakukan oleh anak. Tapi kita lihat dari sisi kerugiannya itu kan kecil, di bawah Upah Minimun Regional (UMR) provinsi. Dengan demikian sebaiknya penegakan hukumannya dengan pendekatan mediasi," ujar Niam saat dihubungi detikcom, Kamis (28/8/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada prinsipnya anak itu baik. Dia melakukan kejahatan karena dipicu orang lain, lingkungan atau ada tekanan. Sehingga untuk kasus ini penjara bukan jawaban," ujarnya.
KPAI juga sudah berulang kali mengingatkan kepada penegak hukum agar selalu melakukan pendekatan pemulihan dalam menangani kasus anak.
"Harus ada pendekatan diversi dengan mengutamakan prioritas kondisi korban. Dalam hal ini, pelaku pencurian tetap pelaku tetapi dia juga menjadi korban," ujarnya.
Ketiga anak itu menangkap bebek tetangganya saat mandi di sungai pada Desember 2013. Lalu bebek itu dibakar dan dimakan ramai-ramai. Ketiganya lalu divonis 2,5 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga pada 11 Februari 2014.
Hakim tunggal Ivonne Tiurma Rismauli mengesampingkan seluruh argumen Balai Kemasyarakatan (Bapas) Purwokerto yang menyarankan ketiganya untuk dilakukan tindakan dikembalikan ke orang tua masing-masing. Menurut Bapas, usia para terdakwa masih muda yang labil. Tujuan terdakwa mencuri bebek untuk makan bersama-sama, bukan untuk diperjualbelikan.
(rvk/asp)