Kepala Daerah yang Habis Masa Jabatannya Segera Diganti
Rabu, 05 Jan 2005 10:15 WIB
Jakarta - Menjelang pilkada langsung Juni 2005, Depdagri akan segera mengganti kepala daerah yang sudah habis masa jabatannya dengan penjabat sementara. Selain itu, Depdagri juga akan segera menetapkan penjabat sementara kepala daerah di 24 daerah pemekaran. Hal itu dikatakan Mendagri M Ma'ruf kepada wartawan usai pelantikan Penjabat Gubernur Jambi Sudarsono Harjosukarto di Depdagri, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (5/1/2004). Sudarsono yang sebelumnya menjabat Kaban Diklat Depdagri menggantikan Zulkifli Nurdin. "Penggantian pejabat ini tanpa maksud pemerintah untuk mengintervensi pemerintah daerah. Ini dilakukan untuk memfasilitasi pemilihan gubernur dan wagub yang definitif secara langsung, jujur dan adil, Juni 2005 nanti," ujarnya. Disinggung kepala daerah yang sudah habis masa jabatannya tetapi belum ada penjabat sementara, Ma'ruf menjelaskan pelantikan penjabat akan dilakukan sesuai prosedur. Salah satunya dengan menunggu usulan dari daerah dan proses administrasinya. "Pada dasarnya sama. Kalau sudah habis masa jabatannya akan kita ganti, akan kita proses seperti itu," katanya.
(rif/)