Polisi Tilang Pengendara yang Nyalakan Rotator di Jalan Asia Afrika

Polisi Tilang Pengendara yang Nyalakan Rotator di Jalan Asia Afrika

- detikNews
Kamis, 28 Agu 2014 05:49 WIB
Jakarta - Polisi melakukan penindakan terhadap kendaraan yang memasang lampu rotator. Penggunaan lampu rotator tersebut tidak sesuai peruntukannya.

Menurut informasi dari twitter @TMCPoldaMetro, kendaraan yang ditilang tersebut adalah mobil Mitsubishi Pajero Sport hitam dengan nopol B 1815 SJL. Kendaraan tersebut menghidupkan rotator yang terpasang di atasnya.

Pajero tersebut ditilang saat melintas di Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2014) subuh tadi. Belum diketahui siapa pemilik mobil tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain penilangan rotator, polisi juga melakukan pengamanan dari aksi balap liar. Jalan Asia Afrika yang luas dan memiliki trek lurus tersebut memang kerap dijadikan sebagai ajang balap motor liar.

(kff/ahy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads