"Kami menyampaikan surat kepada DPP dan calon yang bersangkutan berkaitan dengan peraturan kami yang mengatur bahwa apabila yang bersangkutan diusulkan penggantian karena alasan tidak memenuhi syarat kemudian KPU harus memastikan bahwa itu sudah berkekuatan hukum tetap," ujar komisioner KPU Ida Budhiarti.
Hal ini diungkapkannya usai menjadi pembicara dalam seminar bertema 'Evaluasi Pelaksanaan Dana Kampanye Pileg 2014 dan Politik Uang' di PP Muhammadiyah, Jl Menteng Raya, Jakpus, Rabu (27/8/2014). Turut hadir komisioner KPU lainnya, yakni Arief Budiman dan Hadar Nafis Gumay.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut mantan Ketua KPU Jawa Tengah ini pihaknya harus memastikan terlebih dahulu hukum yang berkekuatan tetap dari Mahkamah Partai dan pengadilan negeri. Bagaimana kalau gugatan kedua caleg tersebut ditolak?
"Kalau hukum berkekuatan tetapnya membenarkan tindakan partai untuk memberhentikan maka bisa ditempuh untuk penggantian caleg. Calon penggantinya itu peraih suara terbanyak berikutnya," pungkas Ida.
Sebagaimana diketahui, Nusron Wahid dan Agus Gumiwang telah mengajukan perlawanan hukum atas upaya pemecatannya ke PN Jakbar dengan nomor registrasi 406/PDT.G/204/PN.Jakarta.Barat Senin (25/8) lalu.
(aws/kff)











































