KPU: Nusron Cs Tetap Dilantik Bila Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

KPU: Nusron Cs Tetap Dilantik Bila Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

- detikNews
Rabu, 27 Agu 2014 20:17 WIB
KPU: Nusron Cs Tetap Dilantik Bila Sudah Berkekuatan Hukum Tetap
Jakarta - Dua caleg terpilih yang dijegal DPP Partai Golkar, Nusron Wahid dan Agus Gumiwang tengah memperjuangan nasibnya dengan menempuh jalur hukum. KPU menyatakan keduanya masih berpeluang dilantik menjadi anggota dewan pada 1 Oktober mendatang sampai berkekuatan hukum tetap.

"Kami menyampaikan surat kepada DPP dan calon yang bersangkutan berkaitan dengan peraturan kami yang mengatur bahwa apabila yang bersangkutan diusulkan penggantian karena alasan tidak memenuhi syarat kemudian KPU harus memastikan bahwa itu sudah berkekuatan hukum tetap," ujar komisioner KPU Ida Budhiarti.

Hal ini diungkapkannya usai menjadi pembicara dalam seminar bertema 'Evaluasi Pelaksanaan Dana Kampanye Pileg 2014 dan Politik Uang' di PP Muhammadiyah, Jl Menteng Raya, Jakpus, Rabu (27/8/2014). Turut hadir komisioner KPU lainnya, yakni Arief Budiman dan Hadar Nafis Gumay.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau belum berkekuatan hukum tetap dan masih ada pihak-pihak yang menempuh upaya hukum, maka calon yang bersangkutan tetap memiliki hak untuk dilantik," lanjutnya.

Menurut mantan Ketua KPU Jawa Tengah ini pihaknya harus memastikan terlebih dahulu hukum yang berkekuatan tetap dari Mahkamah Partai dan pengadilan negeri. Bagaimana kalau gugatan kedua caleg tersebut ditolak?

"Kalau hukum berkekuatan tetapnya membenarkan tindakan partai untuk memberhentikan maka bisa ditempuh untuk penggantian caleg. Calon penggantinya itu peraih suara terbanyak berikutnya," pungkas Ida.

Sebagaimana diketahui, Nusron Wahid dan Agus Gumiwang telah mengajukan perlawanan hukum atas upaya pemecatannya ke PN Jakbar dengan nomor registrasi 406/PDT.G/204/PN.Jakarta.Barat Senin (25/8) lalu.

(aws/kff)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads