"Paling tidak akan diperiksa pihak manajemen kapalnya untuk mengetahui bagaimana kapal itu bisa meledak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/8/2014).
Rikwanto menambahkan, Polres Kepulauan Seribu akan memeriksa saksi-saksi terkait meledaknya kapal tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita lihat undang-undangnya, lihat kasusnya. Kalau karena lalainya bisa dikenakan Pasal 359 KUHP, itu bisa diselidiki oleh polisi," ujar Kapolda.
Kapal Paus meledak di sekitar Pulau Busung Sekati atau 10 Km dari Perairan Pulau Pramuka, pada pukul 10.00 WIB pagi. Dalam peristiwa itu, puluhan penumpang mengalami luka bakar. Selain itu, sejumlah ABK dan termasuk nahkoda bernama Abdullah juga terluka.
(mei/mok)











































