"Saya dipanggil ke ruangannya, di dalam sudah ada Maruli," kata Veri bersaksi untuk Syahrul Raja Sempurnajaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (27/8/2014).
Dalam pertemuan, Syahrul menurut Veri, memaparkan adanya permasalahan investasi emas Maruli dengan CV Gold Asset, anak perusahaan PT Axo Capital Futures. "Beliau (Syahrul) meminta saya menangani, beliau bilang koordinasi dengan Pak Himawan karena dokumen-dokumennya ada di Pak Himawan," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
CV Gold Asset juga tidak terdaftar di Bappebti. "Itu bukan tupoksi kami, bukan tupoksi Bappebti," sebut dia.
Dari kesepakatan, PT AXO diminta ikut menyelesaikan pembayaran investasi yang dikeluarkan Maruli ke CV Gold Asset. "Kami monitor sudah ada penyelesaian pertama, yang kedua berlarut-larut kemudian kami ingatkan kembali, kemudian dari PT AXO bilang sedang diusahakan," terang Veri.
Dalam dakwaan jaksa KPK dipaparkan, inisiatif untuk mengurus persoalan investasi Maruli dengan CV Gold Asset berasal dari Syahrul Sempurnajaya. Sebab Maruli menurut jaksa mengadukan permasalahan yang dialami ke Herlina Triana Diehl istri kedua Syahrul yang menikah pada 24 November 2008.
Syahrul juga menginisiasi dilakukannya mediasi antara CV Gold Asset, Maruli dan PT Axo Capital Futures. Pada rapat mediasi 12 Juli 2012, Syahrul berdasarkan dakwaan jaksa meminta kasus diselesaikan dengan musyawarah mufakat dan meminta anak buahnya Himawan melanjutkan pertemuan mediasi.
Setelah mediasi selesai, Maruli mengirimkan uang ke rekening Herlina Triana Diehl dengan total Rp 1,5 miliar.
(fdn/mok)











































