Kepala Keamanan Lapas Kedungpane, Maliki mengatakan, deklarasi dilakukan di ruangannya pukul 15.00 dan disaksikan oleh dirinya dan satu anggota Densus 88. Deklarasi tersebut berlangsung selama 30 menit.
"Dia sendiri, sudah mewakili. Karena sudah dianggap yang dituakan di sini," kata Maliki saat dihubungi melalui telepon, Rabu (27/8/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Abu Tholut sudah diberitakan terlibat atau menyetujui ISIS. Saya cek, ternyata tidak benar. Mereka tidak setuju," tandasnya.
Deklarasi yang dilakukan Abu Tholut tersebut rencananya dilakukan pukul 10.00. Satu peleton polisi sudah disiagakan untuk melakukan pengamanan. Namun deklarasi akhirnya dilakukan pukul 15.00.
Abu Tholut ditangkap di Kudus 10 Desember 2010 lalu. Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 8 tahun terkait tindak pidana terorisme berupa pelatihan militer di Aceh.
(alg/try)











































