"Kami semua mencabut BAP karena sama sekali tidak melakukan perbuatan ini. Semua fitnah, kita didzolimi. Selanjutnya tanya ke pengacara saja," kata salah satu terdakwa, Syahrial usai sidang di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Rabu (27/8/2014).
Syahrial disidang bersama dengan terdakwa Zainal Abidin. Sebelumnya, kedua terdakwa lainnya yaitu Virgiawan dan Afrischa juga menjalani sidang dengan agenda yang sama, pembacaan dakwaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keempat terdakwa dijerat dengan pasal 82 UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya yaitu maksimal 15 tahun pidana penjara.
Sidang akan kembali digelar dengan agenda eksepsi dari para terdakwa pada hari Rabu (3/9).
(dha/mpr)