βKita masih mengacu kepada PP nomor 24 tahun 2004 tentang Hak Keuangan dan Protokoler DPRD. Jadi besaran gaji anggota DPRD masih sama seperti periode sebelumnya,β kata Sekretaris DPRD DKI Mangara Pardede, di gedung DPRD, Jakarta Pusat, Rabu (27/8/2014).
Mangara menjabarkan, gaji tersebut terdiri dari lima komponen, yakni uang representasi, tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan operasional, dan tunjangan perumahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rinciannya untuk ketua DPRD: uang representasi (gaji pokok) Rp 3 juta, tunjangan jabatan Rp 4,3 juta, tunjangan komunikasi intensif Rp 9 juta, operasional Rp 18 juta, dan rumah dinas di jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.
Kemudian Wakil Ketua DPRD: uang representasi (gaji pokok) Rp 2,4 juta, tunjangan jabatan Rp 3,48 juta, tunjangan komunikasi intensif Rp 9 juta, operasional Rp 9,6 juta, serta tunjangan perumahan Rp 20 juta.
Terakhir, untuk anggota DPRD: uang representasi (gaji pokok) Rp 2,25 juta, tunjangan jabatan Rp 3,26 juta, tunjangan komunikasi intensif Rp 9 juta, serta tunjangan perumahan Rp 15 juta.
βUntuk tunjangan komunikasi intensif, seluruhnya dapat jumlah yang sama, baik ketua, wakil ketua, dan anggota. Sedangkan tunjangan operasional hanya berlaku untuk ketua dan wakil ketua, sementara level anggota tidak dapat. Kalau tunjangan perumahan itu jabatan ketua memang tidak dapat karena sudah dapat rumah dinas,β ucap Mangara.
Akibat tak ada tunjangan perumahanan itu, dari segi jumlah memang jumlah rupiah yang diterima oleh Wakil Ketua DPRD lebih besar daripada Ketua DPRD.
(ros/rmd)