Jadi Pengedar Ekstasi, 2 Oknum Polisi Polres Pangkal Pinang Ditangkap

Jadi Pengedar Ekstasi, 2 Oknum Polisi Polres Pangkal Pinang Ditangkap

- detikNews
Rabu, 27 Agu 2014 16:52 WIB
Jakarta - Dua oknum anggota Polres Pangkal Pinang ditangkap aparat Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Keduannya, NF dan RA yang merupakan anggota Intelkam Polres Pangkalpinang itu diduga menjadi pengedar 500 butir pil ekstasi.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Dwi Priyatno menerangkan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari adanya pengiriman paket melalui jasa ekspedisi di Jl Gajah Mada No 208, Jakarta Barat pada tanggal 13 Agustus 2014 lalu. Kedua tersangka diduga dikendalikan oleh seorang napi di LP Cipinang, Jakarta Timur.

"Kemudian kami lakukan control delivery, dan mengikuti. Ada orang dari LP Cipinang yang mengendalikan, sehingga selanjutnya kami melakukan control delivery dan kita tangkap anggota Polres Pangkal Pinang," jelas Kapolda kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/8/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolda menegaskan, pihaknya tetap memproses kedua oknum polisi tersebut. Selanjutnya, keduanya akan diserahkan kepada pejabat Ankum (Analisis Hukum) Polda Bangka Belitung.

"Kami proses keduanya dan selanjutnya diserahkan kepada Ankum untuk sidang kode etiknya," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Eko Daniyanto mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari adanya informasi soal paket yang diduga berisi narkotika jenis ekstasi yang dikirim lewat jasa ekspedisi di Jl Gajah Mada.

"Paket tersebut dikirim ke alamat penerima atas nama Maji di Jl Depati Hamzah Perumahan Taman Tanjung Bunga Cluster Anggrek Blok F No 218 Bukit Intan, Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung," jelas Eko.

Informasi tersebut ditindlanjuti petugas Unit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Selanjutnya pada tanggal 14 Agustus 2014 sekitar pukul 16.00 WIB, tim dipimpin Kompol Alamsyah Pelupessy melakukan control delivery, mengirimkan paket tersebut ke Pangkal Pinang.

"Sesampainya di Pangkal Pinang Kepulauan Bangka Belitung, kami langsung berkoordinasi dengan Polresta Pangkal Pinang dan pihak JNE Pangkal Pinang untuk teknis penangkapan," ujarnya.

Hingga kemudian pada tanggal 15 Agustus 2014 sekitar pukul 13.00 WIB, datang seorang pria untuk mengambil paket tersebut ke kantor perwakilan jasa ekspedisi di Jl Jenderal Ahmad Yani, Pangkal Pinang. Sesaat setelah menandatangani resi pengiriman, pria tersebut diamankan oleh anggota yang menyamar sebagai karyawan jasa ekspedisi tersebut.

"Diketahui pria yang membawa paket tersebut berinisial NF, anggota Polres Pangkal Pinang," lanjutnya.

Penangkapan NF kemudian dikembangkan, hingga akhirnya petugas mengamankan RA di Cluster Anggrek RT 007/002 Kelurahan Temberang, Kecamatan Bukit Intan Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung.

"Diperoleh informasi dari tersangka RA bahwa paket tersebut didapat dari seorang napi yang berada di Lapas Klas 1A Cipinang berinisial SG," pungkasnya.

(mei/mpr)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads