Sidang keduanya digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl Ampera Raya, Rabu (27/8/2014). Dalam sidang itu Awan juga mengajukan surat pencabutan berita acara pemeriksaan (BAP) yang diserahkan ke majelis hakim.
Dalam salinan dakwaan yang diterima, Awan dan Icha didakwa dengan pasal 82 UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pasal yang dikenakan pada keduanya sama dengan terdakwa Agun Iskandar yang telah menjalani sidang pada Selasa (26/8) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim terdakwa Zainal dan Syahrial memiliki komposisi yang sama. Ketiga hakim yang akan mengadili mereka yaitu Usman, Handrik Anik, dan Yanto.
(dha/ndr)