Hendra Office Boy Divonis 1 Tahun, Jaksa Pikir-pikir Ajukan Banding

Sidang Videotron

Hendra Office Boy Divonis 1 Tahun, Jaksa Pikir-pikir Ajukan Banding

- detikNews
Rabu, 27 Agu 2014 14:15 WIB
Jakarta - Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta yang dijatuhkan kepada Hendra Saputra. Vonis majelis hakim yang dipimpin Nani Indrawati memang lebih rendah dari tuntutan jaksa.

"Kami pikir-pikir yang mulia," ujar jaksa Elly Supaini memberikan tanggapan saat ditanya majelis hakim atas putusan Hendra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/8/2014).

Hal yang sama dinyatakan Hendra bersama tim penasihat hukumnya. "Kami pikir-pikir yang mulia," kata penasihat hukum Hendra, Unoto Dwi Yulianto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pertimbangannya majelis hakim mengesampingkan ancaman pidana minimal pada Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Alasannya, Hendra Saputra adalah korban atas rekayasa yang diskenariiokan oleh saksi Riefan Afrian.

"Terdakwa Hendra Saputra sebenarnya adalah alat yang digunakan saksi Riefan Afrian dalam memenuhi niatnya untuk mengikuti dan memenangkan pekerjaan videotron pada gedung Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2012," kata hakim Nani.

Jaksa sebelumnya menuntut Hendra agar dihukum 2,5 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 19 juta.

Dalam putusannya, majelis hakim membebaskan Hendra dari uang pengganti dengan alasan duit yang diterima Hendra adalah bonus dari Riefan Afrian bos PT Rifuel atas keuntungan perusahaan.

"Menimbang dalam persidangan tidak ada satu alat bukti pun yang dapat membuktikan bahwa tdkwa memperoleh barang sesuatu baik berupa benda atau sejumlah uang dari hasil tindak pidana korupsi tersebut," kata hakim Nani.

(fdn/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads