"Kami pikir-pikir yang mulia," ujar jaksa Elly Supaini memberikan tanggapan saat ditanya majelis hakim atas putusan Hendra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/8/2014).
Hal yang sama dinyatakan Hendra bersama tim penasihat hukumnya. "Kami pikir-pikir yang mulia," kata penasihat hukum Hendra, Unoto Dwi Yulianto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa Hendra Saputra sebenarnya adalah alat yang digunakan saksi Riefan Afrian dalam memenuhi niatnya untuk mengikuti dan memenangkan pekerjaan videotron pada gedung Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2012," kata hakim Nani.
Jaksa sebelumnya menuntut Hendra agar dihukum 2,5 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 19 juta.
Dalam putusannya, majelis hakim membebaskan Hendra dari uang pengganti dengan alasan duit yang diterima Hendra adalah bonus dari Riefan Afrian bos PT Rifuel atas keuntungan perusahaan.
"Menimbang dalam persidangan tidak ada satu alat bukti pun yang dapat membuktikan bahwa tdkwa memperoleh barang sesuatu baik berupa benda atau sejumlah uang dari hasil tindak pidana korupsi tersebut," kata hakim Nani.
(fdn/aan)