Selain PT TUN, Gedung Pengadilan Agama Jakpus Juga Pernah Disegel Pemprov

Selain PT TUN, Gedung Pengadilan Agama Jakpus Juga Pernah Disegel Pemprov

- detikNews
Rabu, 27 Agu 2014 13:48 WIB
Jakarta - Rupanya tidak hanya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta saja yang pernah disegel oleh Dinas P2B DKI Jakarta. Pembangunan gedung Pengadilan Agama Jakarta Pusat (PA Jakpus) juga pernah disegel oleh Pemprov DKI Jakarta.

Sesdirjen Mildatun Mahkamah Agung (MA), Sugiyoto, mengatakan, masalah penyegelan gedung PA Jakpus yang terletak di Rawasari, Cempaka Putih, sama seperti penyegelan PT TUN Jakarta.

"Sama seperti yang sekarang, jadi anggaran sudah turun tapi kan proses IMB-nya lama," ujar Sugiyoto, di Kantornya, Jl Ahmad Yani, Jakpus, Rabu (27/8/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan, masalah itu bukan kesalahan pihaknya. Dia juga tidak mau menyalahkan Dinas P2B karena memang aturan baku membangun gedung harus memiliki IMB.

"Dia juga bilang harus menaati aturan. Makanya kita paham. Tapi kalau kita tidak bangun, nanti anggarannya hangus," ujarnya.

Ke depannya, Sugi akan mengkaji ulang proses pembangunan gedung di lingkungan MA. Dia mengatakan, bila ada pengadilan yang ingin membangun harus memiliki IMB. Sehingga ketika anggaran cair maka pembangunan dapat dilakukan.

"Saya sudah sampaikan, untuk ke depannya kalau mau bangun syarat-syaratnya juga harus dipenuhi," pungkasnya.

(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads