Didenda Rp 100 ribu, PKL: Sudah Susah Dibikin Susah Lagi

Didenda Rp 100 ribu, PKL: Sudah Susah Dibikin Susah Lagi

- detikNews
Rabu, 27 Agu 2014 12:48 WIB
Didenda Rp 100 ribu, PKL: Sudah Susah Dibikin Susah Lagi
45 PKL dikenakan denda Rp 100 ribu oleh PN Jakarta Barat. (Foto: Septi/detikcom)
Jakarta - Sebanyak 45 pedagang kaki lima (PKL) harus menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat. Salah satu pedagang, Ayurman (50) mengaku dirinya tidak bisa berbuat apa-apa selain membayar denda.

"Yah, keadaannya sudah begini, nyari uang sudah susah dibikin susah lagi," ujar Ayurman kepada wartawan, Rabu (27/8/2014).

Ayurman yang sehari-hari berdagang kopi di pinggir Kali Besar Barat, Kota Tua itu terkena razia tadi pagi. Dirinya juga kaget ketika harus mengikuti sidang di kantor kecamatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi lagi jualan langsung diangkut. Terus sidang. Ya udah mending bayar dari pada ditahan 10 hari," ujarnya.

Kepala Satpol PP, Kadiman Sitinjak mengaku tindakan seperti ini akan dilakukan rutin. "Nanti kita akan lakukan lagi. Untuk kapannya ya rahasia," tutup Kadiman.

(spt/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads