Para PKL yang terjaring berasal dari seluruh wilayah Jakarta Barat. Para PKL itu dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 8 Tahun 2007.
Hakim yang memimpin sidang ialah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Haran Tarigan SH. Sidang dimulai dari pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di lokasi yang sama, Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Kadiman Sitindjak menegaskan, upaya sidang di tempat kepada PKL ini agar mereka lebih mengenal hukum bahwa perbuatannya selama ini jelas melanggar. "Hari ini kita buktikan kalau mereka melanggar. Kita tidak melihat berapa banyak jumlahnya, tapi melihat efek jera dari ketegasan ini. Tak lain, supaya mereka melek hukum," ujarnya.
Kadiman menambahkan, adanya sidang ini bukan berarti Pemprov melarang masyarakat untuk mencari nafkah. "Namun, diharapkan para pedagang mengikuti aturan yang berlaku," tutupnya.
(spt/rmd)










































