Disidang Perkara Tipiring, 45 PKL di Jakbar Didenda Rp 100 Ribu

Disidang Perkara Tipiring, 45 PKL di Jakbar Didenda Rp 100 Ribu

- detikNews
Rabu, 27 Agu 2014 12:02 WIB
Disidang Perkara Tipiring, 45 PKL di Jakbar Didenda Rp 100 Ribu
Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Kantor Kecamatan Taman Sari. Sebanyak 45 pedagang kaki lima (PKL) yang menjalani sidang dikenakan denda Rp 100 ribu.

Para PKL yang terjaring berasal dari seluruh wilayah Jakarta Barat. Para PKL itu dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 8 Tahun 2007.

Hakim yang memimpin sidang ialah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Haran Tarigan SH. Sidang dimulai dari pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini, total ada 45 pedagang yang kami sidang. Kebanyakan dari mereka memilih membayar denda sebesar Rp100 ribu ketimbang mendapat kurungan minimal 10 hari," ujar Haran kepada wartawan di Kecamatan Taman Sari, Rabu (27/8/2014).

Di lokasi yang sama, Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Kadiman Sitindjak menegaskan, upaya sidang di tempat kepada PKL ini agar mereka lebih mengenal hukum bahwa perbuatannya selama ini jelas melanggar. "Hari ini kita buktikan kalau mereka melanggar. Kita tidak melihat berapa banyak jumlahnya, tapi melihat efek jera dari ketegasan ini. Tak lain, supaya mereka melek hukum," ujarnya.

Kadiman menambahkan, adanya sidang ini bukan berarti Pemprov melarang masyarakat untuk mencari nafkah. "Namun, diharapkan para pedagang mengikuti aturan yang berlaku," tutupnya.

(spt/rmd)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini