Sidang Terdakwa JIS, PN Jaksel Hadirkan 4 Majelis Hakim

Sidang Terdakwa JIS, PN Jaksel Hadirkan 4 Majelis Hakim

- detikNews
Rabu, 27 Agu 2014 10:55 WIB
Sidang Terdakwa JIS, PN Jaksel Hadirkan 4 Majelis Hakim
Jakarta - Siang ini, pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perdana perkara kekerasan seksual Jakarta International School (JIS) untuk empat terdakwa yang juga petugas kebersihan. Untuk kasus ini, tak tanggung-tanggung, PN Jaksel menyiapkan 4 majelis hakim sekaligus.

"Hari ini akan ada empat majelis hakim dalam persidangan. Di ruang sidang, mereka akan dibacakaan dakwaannya secara bergantian, karena berkas perkaranya berbeda-beda," ujar kuasa hukum terdakwa Virgiawan dan Agun, Saut Irianto Rajagukguk saat dihubungi, Rabu (27/8/2014).

Saut mengungkapkan, ke empat terdakwa akan dijadwalkan keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang sekira pukul 10.00 WIB, lalu tiba di PN Jakarta Selatan pukul 12.00 WIB. Setelah itu terdakwa masuk ke ruang tahanan dan menjalani sidang perdana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Saut juga merinci Majelis Hakim yang akan memimpin sidang hari ini:

1. Perkara Nomor 840/Pid Sus/PN Jak Sel atas nama terdakwa Afrischa alias Icha, dengan Mjelis Hakim:
- Achmad Yunus
- Nelson Sianturi
- Handrik Anik

2. Perkara Nomor 841/Pid Sus/PN Jak Sel atas nama terdakwa Zainal Abidin, dengan Majelis Hakim:
- Usman
- Handrik Anik
- Yanto

3. Perkara Nomor 842/Pid Sus/PN Jak Sel atas nama terdakwa Virgiawan, dengan Majelis Hakim:
- Nelson Sianturi
- Achmad Yunus
- Handri Anik

4. Perkara Nomor 843/Pid Sus/PN Jak Sel atas nama terdakwa Syahrial, dengan Majelis Hakim:
- Yanto
- Usman
- Handri Anik

Sebelumnya pada hari Selasa 26 Agustus 2014, Perkara Nomor 844/Pid Sus/PN Jak Sel atas nama terdakwa Agun Iskandar, telah lebih dulu menjalani sidang perdana. Dalam sidang itu, Majelis Hakimnya adalah Handrik Anik, Usma, dan Yanto.

Sidang yang digelar hari ini berkemungkinan akan dilangsungkan secara tertutup. Namun dirinya dan tim kuasa hukum terdakwa lainnya akan meminta pada Majelis Hakim untuk digelar terbuka untuk umum.

"Nanti akan saya sarankan terbuka untuk umum, karena tidak semua tindakan tendensius pada seks," pungkasnya.

(dha/rmd)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads