"Hari ini akan ada empat majelis hakim dalam persidangan. Di ruang sidang, mereka akan dibacakaan dakwaannya secara bergantian, karena berkas perkaranya berbeda-beda," ujar kuasa hukum terdakwa Virgiawan dan Agun, Saut Irianto Rajagukguk saat dihubungi, Rabu (27/8/2014).
Saut mengungkapkan, ke empat terdakwa akan dijadwalkan keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang sekira pukul 10.00 WIB, lalu tiba di PN Jakarta Selatan pukul 12.00 WIB. Setelah itu terdakwa masuk ke ruang tahanan dan menjalani sidang perdana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Perkara Nomor 840/Pid Sus/PN Jak Sel atas nama terdakwa Afrischa alias Icha, dengan Mjelis Hakim:
- Achmad Yunus
- Nelson Sianturi
- Handrik Anik
2. Perkara Nomor 841/Pid Sus/PN Jak Sel atas nama terdakwa Zainal Abidin, dengan Majelis Hakim:
- Usman
- Handrik Anik
- Yanto
3. Perkara Nomor 842/Pid Sus/PN Jak Sel atas nama terdakwa Virgiawan, dengan Majelis Hakim:
- Nelson Sianturi
- Achmad Yunus
- Handri Anik
4. Perkara Nomor 843/Pid Sus/PN Jak Sel atas nama terdakwa Syahrial, dengan Majelis Hakim:
- Yanto
- Usman
- Handri Anik
Sebelumnya pada hari Selasa 26 Agustus 2014, Perkara Nomor 844/Pid Sus/PN Jak Sel atas nama terdakwa Agun Iskandar, telah lebih dulu menjalani sidang perdana. Dalam sidang itu, Majelis Hakimnya adalah Handrik Anik, Usma, dan Yanto.
Sidang yang digelar hari ini berkemungkinan akan dilangsungkan secara tertutup. Namun dirinya dan tim kuasa hukum terdakwa lainnya akan meminta pada Majelis Hakim untuk digelar terbuka untuk umum.
"Nanti akan saya sarankan terbuka untuk umum, karena tidak semua tindakan tendensius pada seks," pungkasnya.
(dha/rmd)











































