Terdakwa perkara dugaan korupsi proyek videotron, Hendra Saputra siap menghadapi sidang pembacaan vonis hari ini. Hendra berharap majelis hakim memutuskan perkaranya secara adil.
"Insya Allah, mudah-mudahan yang terbaik," ujar Hendra tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl HR Rasuna Said, Jaksel sekitar pukul 10.38, Rabu (27/8/2014).
Dia optimistis majelis hakim memutus perkaranya dengan bijak berdasarkan fakta-fakta persidangan. "Insya Allah, kita berdoa saja," sambungnya. Keluarga Hendra juga datang menemani di persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa menyebut Hendra yang namanya dincantumkan Riefan sebagai Direktur PT Imaji Media telah menandatangani dokumen penawaran, dokumen kontrak, dokumen pencairan dana proyek, dokumen serah terima barang termasuk surat kuasa penarikan dana pembayaran pekerjaan proyek kepada Riefan.
Penyimpangan pelaksanaan proyek ini menurut jaksa menguntungkan sejumlah pihak termasuk Hendra yang menerima duit Rp 19 juta dari Riefan yang juga bosnya saat Hendra bekerja sebagai office boy di PT Rifuel. Duit ini diambil dari sisa pembayaran proyek yang dananya diambil Riefan Afrian atas surat kuasa penarikan mutlak dari Hendra.
Kerugian keuangan negara dalam proyek ini mencapai Rp 5,392 miliar setelah dikurangi pengembalian kelebihan pembayaran pengerjaan proyek dari PT Imaji Media ke kas negara.
Dalam pembelaan pribadi, Hendra menegaskan dirinya tak tahu menahu urusan proyek pengadaan videotron di Kemenkop dan UKM tahun 2012. Dia hanya menuruti perintah bosnya Riefan kala menandatangani sejumlah dokumen terkait kontrak.
Hendra juga tidak menyangka KTP yang diminta dipinjamkan anak buah Riefan ternyata digunakan untuk keperluan PT Imaji Media. Perusahaan ini memenangkan lelang proyek videotron senilai Rp 23,5 miliar untuk pengadaan 2 unit videotron yang masing-masing berukuran 7,68 x 16,64 meter.
Mengenai duit Rp 19 juta yang diterimanya, Hendra mengatakan pemberian dari Riefan disebut sebagai bonus kerja yang juga diterima karyawan lainnya. Uang ini digunakan Hendra untuk membangun rumah di atas sebidang tanah warisan orang tua.
(fdn/rmd)











































