Pembongkaran terjadi di Jalan Jatinegara Barat, Jakarta Timur, Rabu (27/8/2014). Mayoritas toko yang dikosongkan adalah toko material bahan bahan, toko oli, toko lampu, dan toko gypsum. Sedikitnya 100 personel Satpol PP bahu membahu membantu pemilik toko mengangkut barang-barang dagangan. 3 Unit truk milik Dinas Pekerjaan Umum juga dikerahkan untuk mengangkut barang-barang dagangan tersebut.
"Hari ini dilakukan pengosongan lebih dulu. Kita beri tempo 2 hari jika tidak dibongkar paksa," kata Camat Jatinegara, Sofyan Taher.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemilik toko memprotes aksi pembongkaran ini. Mereka mengaku mengantongi sertifikat hak milik. Seorang pemilik toko menyebut dia mendapat sosialisasi hari Senin. Dia mengakui sebelumnya memang ada pengukuran untuk normalisasi kali. Anggota Satpol PP mengukur dalam jarak 10 sampai 15 meter dari bibir kali.
"Itu artinya hanya dua pertiga milik toko saya. Ternyata dikosongin semua. Senin dikasih surat dan diberi saat pertemuan di kelurahan. Tidak ada yang mengungkit gusuran tetapi pelaksanaan pembongkaran. Selasa dikumpul di kecamatan, ini dibongkar total padahal kita punya izin sertifikat hak milik," protes pemilik toko yang enggan disebut namanya itu dengan berapi-api.
Kemacetan terjadi di Jalan Jatinegara Barat, tepat di depan lokasi pembongkaran jalan ditutup sebagian. Mobil pribadi dan angkutan kota dipersilakan melalui jalur Bus TransJakarta. Arus lalu lintas menunju Jalan jatinegara Barat macet dari pertigaan jambul sampai dengan lokasi pembongkaran.
Β
Β
(aan/nrl)