"Kami Tim penasihat hukum sangat berharap kedatangan saksi Bertha Herawati di persidangan, justru jika yang bersangkutan tidak hadir, akan sangat merugikan kepentingan hukum Anas," kata anggota tim pengacara Anas, Handika Honggowongso, Rabu (27/8/2014).
Keterangan Bertha, dianggap penting karena dapat menjelaskan dakwaan terkait kepemilikan perusahaan tambang. "Setelah yang bersangkutan hadir di persidangan, jelaslah bagaimana itu PT Arina Kota Jaya diperoleh, ternyata atas permintaan Nazaruddin, siapa yang membeli, ternyata Nazaruddin, siapa pemilik dan direksinya ternyata karyawan Nazaruddin," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada persidangan Senin 25 Agustus, Bertha memberikan surat kepada majelis hakim sebelum memberikan keasksian. Bertha yang merupakan seorang notaris menyebut dirinya mendapat ancaman terkait kedatangannya untuk bersaksi.
(fdn/jor)











































