4 Usaha Bunuh Diri Ala Ryan, Dari Minum Baygon hingga Menggugat ke MK

4 Usaha Bunuh Diri Ala Ryan, Dari Minum Baygon hingga Menggugat ke MK

- detikNews
Rabu, 27 Agu 2014 09:02 WIB
4 Usaha Bunuh Diri Ala Ryan, Dari Minum Baygon hingga Menggugat ke MK
Jakarta - Ignatius Ryan Tumiwa saat ini sudah tak mau bunuh diri lagi karena sudah punya semangat hidup. Jebolan S2 Universitas Indonesia (UI) itu kini resmi mencabut gugatan upaya bunuh dirinya di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kuasa hukum Ryan, Fransisca Indrasari mengatakan, upaya yang dilakukan Ryan demi legalisasi bunuh diri rupanya bukan ke MK saja. Ryan sudah empat kali mencoba melakukan bunuh diri.

Berikut kisah Ryan yang ingin mencoba bunuh diri berdasarkan keterangan Fransisca, kepada detikcom, Rabu (27/8/2014).

1. Minum Baygon

Pada bulan Mei 2014 lalu, Ryan sempat melakukan upaya bunuh diri dengan cara meminum Baygon atau obat anti nyamuk. Tetapi gagal, bukannya wafat, Ryan malah menderita kesakitan.

"Dia coba minum Baygon, pada Mei lalu. Katanya dia minum obat nyamuk satu tegukan. Tapi karena enggak suka baunya dia batal teguk yang kedua," ujar Sisca.

Sisca menambahkan, usai minum Baygon, Ryan malah muntah-muntah. Beruntung maut tidak menghampiri pria jebolan S2 UI itu.

2. Makan Kapur Barus

Selang tiga hari percobaan bunuh diri dengan baygon atau obat anti nyamuk. Ryan mencoba untuk bunuh diri lagi. Kali ini dia mencoba memakan kapur barus.

"Dia udah sempat makan kapur itu. Lupa saya berapa banyak, tapi dia malah kesakitan," ujar kuasa hukum Ryan, Sisca, kepada detikcom, Rabu (27/8/2014).

Sisca menambahkan, kliennya itu malah menderita sakit perut. Dia langsung berobat dan nyawanya terselamatkan.

"Dia bilang ke saya, 'Mbak, nggak enak yah kapur barus malah bikin sakit'," tutur Sisca menirukan kisah Ryan.

3. Mendatangi Kemenkes Minta Disuntik Mati

Dua usaha Ryan untuk bunuh diri gagal, karena Ryan malah menderita kesakitan. Padahal, Ryan ingin bunuh diri. Dia pun mencoba mendatangi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk disuntik mati.

Tetapi niat itu juga gagal, lantaran pihak Kemenkes tidak mau menuruti kemauan Ryan.

"Ryan ditolak karena orang Kemenkesnya bilang dia bisa kena pidana kalau suntik mati," ujar Sisca.

Sisca menambahkan, dari Kemenkes lah, Ryan menemukan ide untuk mengajukan gugatan ke MK.

"Si orang Kemenkes itu bilang kalau dia suntik mati Ryan bisa kena pasal 344 KUHP," tutur Sisca.

4. Minta Legalisasi Bunuh Diri ke MK

Ignatius Ryan Tumiwa meminta negara mengizinkan dirinya bunuh diri dengan disuntik mati. Permohonan itu diajukan ke MK dengan menggugat Pasal 344 KUHP.

Hal itu dilakukan karena Ryan terhimpit kebutuhan ekonomi dan tak mau menjadi benalu di lingkungannya. Beruntung niat Ryan itu terhenti kemarin 26 Agustus. Ryan resmi mencabut gugatannya ke MK karena sudah memiliki semangat hidup.

Kini Ryan bercita-cita untuk menjadi penulis. Dia berharap kariernya dalam menulis buku bisa moncer seperti penulis buku Harry Potter, JK Rowling.
Halaman 2 dari 5
(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads