Hendra Saputra Office Boy Hadapi Vonis Kasus Videotron di PN Tipikor

Hendra Saputra Office Boy Hadapi Vonis Kasus Videotron di PN Tipikor

- detikNews
Rabu, 27 Agu 2014 07:32 WIB
Hendra Saputra Office Boy Hadapi Vonis Kasus Videotron di PN Tipikor
Jakarta -

Hendra Saputra, office boy di PT Rifuel menghadapi sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini. Anak buah Riefan Afrian ini didakwa terlibat dalam perkara korupsi proyek pengadaan videotron di Kemenkop dan UKM.

"Kita berharap mudah-mudahan Hendra bisa bebas karena sesuai fakta persidangan. Karena kita melihat Riefan sudah mengakui dia yang bertanggungjawab," ujar pengacara Hendra, Ahmad Taufiq, Selasa (26/8/2014) malam.

Taufiq menegaskan kliennya tidak pernah berniat terlibat dalam pidana korupsi. "Soal tandatangan dokumen, dia nggak ngerti, ngga tahu untuk tujuan apa," sambungnya. Sidang Hendra yang dipimpin hakim ketua Nani Indrawati dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pembelaan pribadi, Hendra menegaskan dirinya tak tahu menahu urusan proyek pengadaan videotron di Kemenkop dan UKM tahun 2012. Dia hanya menuruti perintah bosnya Riefan kala menandatangani sejumlah dokumen terkait kontrak.

Hendra juga tidak menyangka KTP yang diminta dipinjamkan anak buah Riefan ternyata digunakan untuk keperluan PT Imaji Media. Perusahaan ini memenangkan lelang proyek videotron senilai Rp 23,5 miliar untuk pengadaan 2 unit videotron yang masing-masing berukuran 7,68 x 16,64 meter.

Mengenai duit Rp 19 juta yang diterimanya, Hendra mengatakan pemberian dari Riefan disebut sebagai bonus kerja yang juga diterima karyawan lainnya. Uang ini digunakan Hendra untuk membangun rumah di atas sebidang tanah warisan orang tua.

Hendra dituntut 2,5 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 19 juta. Hendra dinilai jaksa terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan videotron.

Jaksa menyebut Hendra yang namanya dincantumkan Riefan sebagai Direktur PT Imaji Media telah menandatangani dokumen penawaran, dokumen kontrak, dokumen pencairan dana proyek, dokumen serah terima barang termasuk surat kuasa penarikan dana pembayaran pekerjaan proyek kepada Riefan.

Penyimpangan pelaksanaan proyek ini menurut jaksa menguntungkan sejumlah pihak termasuk Hendra yang menerima duit Rp 19 juta dari Riefan. Duit ini kata jaksa diambil dari sisa pembayaran proyek yang dananya diambil Riefan Afrian atas surat kuasa penarikan mutlak dari Hendra.

Kerugian keuangan negara dalam proyek ini mencapai Rp 5,392 miliar setelah dikurangi pengembalian kelebihan pembayaran pengerjaan proyek dari PT Imaji Media ke kas negara Rp 2,695 miliar.

(fdn/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads