"Kita hormati putusan hakim. Polisi dan jaksa sudah maksimal dalam penanganan kasus ini," kata Kasat Reskrim Polres Jaksel Kompol Indra Fadillah Siregar kepada detikcom, Senin (26/8/2014).
Kendati demikian, kata Indra, bukan berarti bahwa perkara kasus kekerasan yang dilakukan keempat terdakwa tidak terbukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua I Made Sutisan di PN Jakarta Selatan, sore tadi memutus keempat terdakwa dengan menjatuhkan pidana penjara masing-masing 1,5 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Pengadilan tersebut digelar secara tertutup.
Dalam persidangan tersebut, ketua hakim mengadili dan menyatakan bahwa empat terdakwa telah terbukti dengan sah dan meyakinkan karena kelalaian menyebabkan orang meninggal. Dengan vonis tersebut, maka terdakwa tidak perlu masuk penjara bila selama 2 tahun tidak melakukan tindak pidana serupa atau lainnya.
Sebelumnya, jakwa penuntut umum (JPU) menuntut keempat terdakwa (K,P, T dan A) dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun.
(mei/jor)










































