Angkut Barang Ilegal, 5 Kapal Malaysia Ditangkap di Batam

Angkut Barang Ilegal, 5 Kapal Malaysia Ditangkap di Batam

- detikNews
Selasa, 26 Agu 2014 19:57 WIB
Angkut Barang Ilegal, 5 Kapal Malaysia Ditangkap di Batam
Foto: Agus Siswanto/detikcom
Batam - Penyelundupan barang ke Indonesia terus terjadi. Di Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), 5 kapal Malaysia ditangkap karena membawa barang ilegal. Sebanyak 17 nakhoda dan ABK turut diamankan.

"Mereka melanggar UU Kepabeanan," kata Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun, Evy Suhartantyo, dalam gelar perkara, Selasa (26/8/2014).

Kelima kapal yakni KM Rezeki Mulia, KM Aisyah, KM Anisa III, KM Tambora, dan KM Adi Syaputra. Mereka mengangkut 1.000 bal pakaian bekas, 20 ton bawang merah, dan 228 karton rokok. Terakhir yang ditangkap adalah KM Anisa III bermuatan 1.000 bal pakaian bekas dengan tujuan Tanjung Balai Asahan (Sumut) dini hari tadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ditangkap di perairan Pulau Jemur," jelas Evy.

Kelima kapal melanggar UU Kepabeanan. Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun dan denda Rp 5 miliar rupiah. Lima nakhoda dan 12 ABK masih diamankan kantor Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun sebelum diserahkan ke kepolisian.

"Masih diperiksa dan disidik," tutup Evy.

(try/try)


Berita Terkait