"Apakah benar mereka membunuh di wilayah hukum PN Jakarta Pusat," ujar kuasa hukum Hafitd, Syafrie Noer, di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Selasa (28/8/2014).
Dia meminta jaksa supaya nanti bisa membuktikan apakah benar kejadian pembunuhan itu dilakukan di wilayah Jakarta Pusat. Menurutnya, saat kejadian pembunuhan, ada banyak lokasi yang disambangi kedua terdakwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syafrie mengatakanโ sejauh ini kecil kemungkinan kliennya lolos dari jeratan hukum. Tapi dia akan menggunakan hak keberatannya dalam sidang eksepsi nanti.
"Kecil kemungkinan untuk lolos dari hukuman," pungkasnya.
(rvk/asp)