Begitu hakim menjatuhkan vonisnya, keluarga korban langsung berteriak vonis itu tidak adil. Sedangkan ibu Afriand menangis mendengar putusan itu. "Hukumannya tidak adil," kata salah satu keluarga Afriand di dalam ruangan sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2014).
Usai sidang sekitar 20-an siswa SMA 3 yang mengenakan seragam putih abu-abu berteriak 'bebas-bebas'. Hal berbuntut terjadi keributan. Keluarga korban yang mengenakan baju putih dengan 'Stop bullying' telibat dorong-dorongan dengan anak-anak SMA tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, hakim mengatakan, para terdakwa yaitu K, P, T, dan A juga mendapatkan hukuman percobaan selama dua tahun. Sebelumnya mereka dituntut hukuman pidana penjara selama 3 tahun.
Pada persidangan hari Jumat (22/8), keempat terdakwa telah membacakan pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa. Kuasa hukum terdakwa Frans Paulus mengatakan bahwa tuntutan jaksa tidak mempertimbangkan fakta yang ada di pengadilan.
"Dari 37 saksi yang diajukan sendiri, tidak ada yang menyebutkan bahwa terdakwa melakukan pemukulan," kata Frans usai sidang saat itu.
Namun, ibu korban Afriand Caesar (16), Diana, tetap berharap keempat terdakwa mendapat hukuman sesuai dengan tuntutan jaksa. Keempatnya dikenakan pasal 80 UU Perlindungan Anak ayat 1 dan 3 dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 25 juta, subsider 6 bulan pelatihan kerja.
(nal/try)