Usai Vonis, Siswa SMA 3 dan Keluarga Korban Kekerasan Terlibat Kericuhan

Usai Vonis, Siswa SMA 3 dan Keluarga Korban Kekerasan Terlibat Kericuhan

- detikNews
Selasa, 26 Agu 2014 16:44 WIB
Jakarta - Kericuhan terjadi usai persidangan 4 terdakwa pelaku kekerasan terhadap siswa SMA 3, Afriand Caesar (16), di Pengadilan Jakarta Selatan. Majelis hakim menjatuhkan pidana masing-masing 1,5 tahun penjara masa percobaan 2 tahun.

Begitu hakim menjatuhkan vonisnya, keluarga korban langsung berteriak vonis itu tidak adil. Sedangkan ibu Afriand menangis mendengar putusan itu. "Hukumannya tidak adil," kata salah satu keluarga Afriand di dalam ruangan sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2014).

Usai sidang sekitar 20-an siswa SMA 3 yang mengenakan seragam putih abu-abu berteriak 'bebas-bebas'. Hal berbuntut terjadi keributan. Keluarga korban yang mengenakan baju putih dengan 'Stop bullying' telibat dorong-dorongan dengan anak-anak SMA tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka terlibat adu mulut di luar ruangan sidang. Petugas Pamdal Pengadilan Jaksel langsung memisahkan mereka. Para remaja ini kemudian meninggalkan pengadilan. Keluarga terdakwa yang memakai kaos bertuliskan 'kami juga korban' di bagian belakangnya dan tulisan 'kebenaran akan terungkap' di bagian depannya juga langsung meninggalkan pengadilan.

Sebelumnya, hakim mengatakan, para terdakwa yaitu K, P, T, dan A juga mendapatkan hukuman percobaan selama dua tahun. Sebelumnya mereka dituntut hukuman pidana penjara selama 3 tahun.

Pada persidangan hari Jumat (22/8), keempat terdakwa telah membacakan pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa. Kuasa hukum terdakwa Frans Paulus mengatakan bahwa tuntutan jaksa tidak mempertimbangkan fakta yang ada di pengadilan.

"Dari 37 saksi yang diajukan sendiri, tidak ada yang menyebutkan bahwa terdakwa melakukan pemukulan," kata Frans usai sidang saat itu.

Namun, ibu korban Afriand Caesar (16), Diana, tetap berharap keempat terdakwa mendapat hukuman sesuai dengan tuntutan jaksa. Keempatnya dikenakan pasal 80 UU Perlindungan Anak ayat 1 dan 3 dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 25 juta, subsider 6 bulan pelatihan kerja.

(nal/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads