Empat siswa SMAN 3 yang menjadi terdakwa kasus kekerasan yang mengakibatkan tewasnya Afriand Caesar (16) divonis hukuman percobaan. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 3 tahun penjara.
"Mengadili dan menyatakan bahwa empat terdakwa telah terbukti dengan sah dan meyakinkan karena kelalaian sebabkan orang meninggal. Dengan itu, menjatuhkan pidana penjara masing-masing 1,5 tahun penjara masa percobaan 2 tahun penjara," ujar hakim ketua I Made Sutisna dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Selasa (26/8/2014). Dengan vonis ini maka terdakwa tidak perlu masuk penjara bila selama 2 tahun tidak melakukan tindak pidana.
Hakim juga mengatakan, para terdakwa yaitu K, P, T, dan A juga mendapatkan hukuman percobaan selama dua tahun. Padahal sebelumnya mereka dituntut hukuman pidana penjara selama 3 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari 37 saksi yang diajukan sendiri, tidak ada yang menyebutkan bahwa terdakwa melakukan pemukulan," kata Frans usai sidang saat itu.
Namun, ibu korban Afriand Caesar (16), Diana, tetap berharap keempat terdakwa mendapat hukuman sesuai dengan tuntutan jaksa. Keempatnya dikenakan pasal 80 UU Perlindungan Anak ayat 1 dan 3 dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 25 juta, subsider 6 bulan pelatihan kerja.
(spt/nrl)










































