"Sidang ditunda pekan depan," ujar ketua majelis hakim, Hapsoro, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Gadjah Mada, Selasa (28/8/2014).
Kuasa hukum Hafitd, Hendrayanto, mengatakan pihaknya belum menyiapkan nota eksepsi. Alasannya, karena mereka baru mengetahui jadwal sidang.
"Kita tidak diberitahu jadwal sidang, jadi tidak tahu kalau ada sidang," ucapnya.
Senada dengan Hendrayanto, kuasa hukum Syifa juga mengaku tidak menyiapkan memori eksepsi karena baru diberitahu jadwal sidang. Dia juga mengaku, kliennya akan sulit lolos dari jeratan hukum.
"Kemungkinan lolos dari dakwaan kecil," ujarnya.
(rvk/asp)











































