Dalam sidang tertutup, jaksa penuntut umum dalam dakwaannya menjerat Agun dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 jo Pasal 55 ayat 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
"Ancaman 15 tahun," ujar kuasa hukum terdakwa, Mada R Mardanus usai sidang yang berlangsung tertutup di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Selasa (26/8/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengajukan sidang ini supaya berjalan terbuka jadi sorotan nasional dari banyak berbagai pihak. Supaya tidak menjadi pengalihan sesat," ucapnya.
Sementara itu, keempat terdakwa lainnya yaitu Firgiawan, Azwar, Afrischa Setyani, Syahrial dan Zainal akan menjalani sidang perdana pada hari Rabu (27/8). Mereka akan menjalani sidang di tempat yang sama di PN Jaksel.
(dha/fdn)