"Kita optimis semua persyaratan yang kami ajukan sudah sesuai dengan aturan dan mekanisme yang harus kami lakukan. Jadi, Insya Allah Tuhan nggak tidur, ini hak partai pemenang pemilu," ujar Puan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2014).
Menurutnya, upaya gugatan ini bukan sengaja mencari keributan terkait posisi Ketua DPR. Namun, yang diprioritaskan adalah perlu menghormati hak-hak pemenang Pemilu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Puan mengatakan kalau parpol yang memenangkan pemilu maka itu dari suara rakyat. Parpol yang punya hak legislatif yang ditentukan suara rakyat menurutnya sulit diganti dengan individu-individu anggota dewan.
"Suara rakyat sudah diberikan kepada partai politik dan partai politiklah yang mempunyai hak di legislatif," katanya.
Lantas, disinggung muncul nama dirinya sebagai calon Ketua DPR, Puan menjawab diplomatis. Dia mengatakan kalau partainya sejauh ini belum bicara siapa yang bakal masuk sebagai pimpinan atau Ketua DPR.
"Sampai saat ini belum bicara siapa yang akan masuk sebagai pimpinan atau ketua. Hari ini kita fokus terhadap gugatan kami di MK sebaga partai pemenang pemilu," ujarnya
Seperti diketahui, PDIP bersama sejumlah lembaga swadaya belum lama ini ke MK untuk menggugat UU MD3 yang revisinya disahkan pada Selasa (8/7/2014). PDIP sendiri menggugat karena sebagai parpol pemenang Pileg 2014 seharusnya otomatis mendapat jatah Ketua DPR seperti tahun 2009. Namun, untuk kali ini, jatah tersebut tidak berlaku otomatis.
(hat/trq)











































