Sidang Perdana Kasus Kekerasan Seksual di JIS Digelar Tertutup

Sidang Perdana Kasus Kekerasan Seksual di JIS Digelar Tertutup

- detikNews
Selasa, 26 Agu 2014 14:05 WIB
Sidang Perdana Kasus Kekerasan Seksual di JIS Digelar Tertutup
Jakarta - Sidang perdana kasus kekerasan seksual di Jakarta International School (JIS) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sidang dinyatakan tertutup.

"Sidang dengan terdakwa Agun‎ Iskandar dinyatakan tertutup," ujar hakim ketua ‎Handri Anik Effendi di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jaksel, Selasa (26/8/2014).

Para awak media media dan hadirin sidang yang memenuhi ruang sidang utama pun berangsung-angsur keluar dari ruangan. Agun yang duduk di kursi pesakitan dengan mengenakan rompi tahanan dan peci pun duduk sendirian sebab keempat rekannya disidang terpisah pada Rabu 27 Agustus besok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keempat terdakwa lainnya yaitu Firgiawan, Afrischa Setyani, Syahrial dan Zainal. Mereka berlima dijerat dengan pasal 80 UU Perlindungan Anak karena telah melakukan kekerasan seksual pada seorang bocah TK yang masih berusia 6 tahun.

Satu tersangka lainnya yaitu Azwar tewas setelah melakukan aksi bunuh diri di ruang toilet penyidik di sela-sela pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

(dha/aan)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini