"Sidang dengan terdakwa Agunโ Iskandar dinyatakan tertutup," ujar hakim ketua โHandri Anik Effendi di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jaksel, Selasa (26/8/2014).
Para awak media media dan hadirin sidang yang memenuhi ruang sidang utama pun berangsung-angsur keluar dari ruangan. Agun yang duduk di kursi pesakitan dengan mengenakan rompi tahanan dan peci pun duduk sendirian sebab keempat rekannya disidang terpisah pada Rabu 27 Agustus besok.
Keempat terdakwa lainnya yaitu Firgiawan, Afrischa Setyani, Syahrial dan Zainal. Mereka berlima dijerat dengan pasal 80 UU Perlindungan Anak karena telah melakukan kekerasan seksual pada seorang bocah TK yang masih berusia 6 tahun.
Satu tersangka lainnya yaitu Azwar tewas setelah melakukan aksi bunuh diri di ruang toilet penyidik di sela-sela pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
(dha/aan)











































