"Sidang dengan terdakwa Agunโ Iskandar dinyatakan tertutup," ujar hakim ketua โHandri Anik Effendi di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jaksel, Selasa (26/8/2014).
Para awak media media dan hadirin sidang yang memenuhi ruang sidang utama pun berangsung-angsur keluar dari ruangan. Agun yang duduk di kursi pesakitan dengan mengenakan rompi tahanan dan peci pun duduk sendirian sebab keempat rekannya disidang terpisah pada Rabu 27 Agustus besok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satu tersangka lainnya yaitu Azwar tewas setelah melakukan aksi bunuh diri di ruang toilet penyidik di sela-sela pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
(dha/aan)











































