Polisi Bekuk Wanita Pengadopsi 4 Bayi Tanpa Izin

Polisi Bekuk Wanita Pengadopsi 4 Bayi Tanpa Izin

- detikNews
Rabu, 05 Jan 2005 01:30 WIB
Pekanbaru - Jajaran Polres Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) membekuk seorang ibu rumah tangga karena menyimpan empat orang bayi tanpa izin. Kuat dugaan bayi itu akan dijual ke Malaysia.Fitri Hariyanti (24), warga Tanjung Pinang, terpaksa harus merasakan dinginnya hotel prodeo guna mempertanggungjawabkan empat bocah yang diadopsi tanpa izin. "Logikanya, masak mengadopsi anak sampai empat orang dengan usia yang hampir sama semua. Kita curiga, jangan-jangan bayi itu akan dijual ke Malaysia." Informasi tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Tanjung Pinang, AKP Heri Hariadi, saatdihubungi detikcom, Selasa (4/1/2005) malam. Dari pengakuan tersangka kepada petugas, 4 bayi itu didapat dari Jatim dan Jabar. Ke empat bocah itu masing-masing bernama Muhamad Fasal dan Muhamad Fasli yang merupakan bayi laki-laki kembar usia 4 bulan asal Jatim. Sedangkan dua bayi lainnya, Diana Fadilah dan Linga Puspita kedua usia 5 bulan berasal dari Jabar. Kepada pihak kepolisian, Fitri sempat menunjukkan bukti adopsi dari orang tua bayi tersebut diatas kertas segel. Namun, kata Heri, berdasarkan UU Perlindungan Anak, izin adopsi mesti ada keputusan kuat dari pihak pengadilan. "Bukti surat adopsi diatas segel itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat," tegasnya.Menurut Heri, tersangka sendiri dibekuk pihak kepolisian pada Selasa sore tadi. Hal itu berdasarkan laporan masyarakat yang curiga atas kepemilikan empat bayi dalam usia sama yang diasuh tersangka. "Berdasarkan laporan masyarakat, kita langsung ke TKP. Dan memang benar kita menemukan empat bayi di rumah tersangka," kata Heri. (ton/)


Berita Terkait