"Nanti scan C1 itu diharapkan diterapkan di Pilkada-pilkada karena itu riil benar-benar tidak ada manipluasi di dalamnya," kata komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di ruang kerjanya, Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Selasa (26/8/2014).
C1 adalah formulir hasil penghitungan suara di tingkat TPS. Prosesnya, salinan C1 dari TPS dibawa ke kantor kabupaten/kota lalu di-scan dalam format .jpg, dan diunggah melalui website KPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPU sesuai Undang-undang tetap harus mengacu pada proses rekapitulasi suara berjenjang yang digelar manual. Hal lainnya, hasil rekap di tingkat bawah bisa terkoreksi pada pleno di atasnya.
"Scan C1 itu juga real count yang benar dari bawah. Bisa saja dalam bentuk tabulasi, cuma akan lebih pas KPU terapkan scan C1 dan manual saja. Kalau tabulasi lebih baik dari pihak luar, seperti kemarin ada kawal pemilu," ujarnya.
Ferry menerangkan, tak hanya untuk pemilu kada tapi juga publikasi scan C1 diharapkan dapat diterapkan lebih baik pada Pilpres 2019. KPU berhasil mempublikasi 98,69 persen C1 Pilpres, Pilpres 2019 diharapkan bisa capai 100 persen.
"Scan C1 diperlukan karena itu arsip digital dan itu berlaku selamanya. Orang akan melihat hasil pemilu tahun 2014 tinggal dilihat," ucap mantan ketua KPU Jabar itu.
(bal/trq)











































