MA: Jaksa sebagai Pengacara Negara Dapat Mewakili BUMN/BUMD

MA: Jaksa sebagai Pengacara Negara Dapat Mewakili BUMN/BUMD

- detikNews
Selasa, 26 Agu 2014 13:16 WIB
Gedung Kejaksaan Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memutuskan jaksa sebagai pengacara negara dapat mewakili BUMN atau BUMD bertindak dalam proses peradilan. Sebelumnya, hal itu tidak bisa dilakukan.

Peraturan ini dituangkan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tahun 2014. Berdasarkan rapat pleno 2012, jaksa sebagai pengacara negara tidak dapat mewakili BUMN (Persero) karena BUMN tersebut berstatus badan hukum privat sebagaimana ketentuan Pasal 11 UU Nomor 19/2003 tentang BUMN. Hal ini diubah sebaliknya lewat rapat pleno setahun setelahnya.

"Pleno kamar perdata 2013 yaitu jaksa sebagai pengacara negara berwenang mewakili BUMN/BUMD sekalipun berbentuk PT Persero. Hal ini berdasarkan Pasal 24 Peraturan Presiden Nomor 38/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI," demikian lansir website MA yang dikutip detikcom, Selasa (26/8/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 24 Perpres tersebut berbunyi:

1. Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan wewenang kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara.

2. Lingkup bidang perdata dan tata usaha negara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain kepada negara atau pemerintah, meliputi lembaga/badan negara, lembaga/instansi pemerintah pusat dan daerah, Badan Usaha Milik Negara/Daerah di bidang perdata dan tata usaha negara untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara, menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Dalam SEMA tersebut juga mengatur soal pengosongan eksekusi objek hak tanggungan. Sebelumnya, pelelangan hak tanggungan yang dilakukan sendiri oleh kreditur sendiri melalui kantor lelang, apabila terlelang tidak mau mengosongkan objek yang dilelang, tidak dapat dilakukan pengosongan berdasarkan pasal 200 ayat 11 HIR, melainkan harus diajukan gugatan. Karena pelelangan tersebut di atas bukan lelang eksekusi melainkan lelang sukarela.

"Pleno kamar perdata 2013 memutuskan apabila terlelang tidak mau mengosongkan objek lelang berupa hak tanggungan yang pelelangannya dilakukan sendiri oleh kreditur melalui kantor lelang, maka eksekusi pengosongan dapat langsung diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri tanpa melalui gugatan," lanjut SEMA yang ditandatangani oleh Ketua MA Hatta Ali.

Poin terakhir yaitu pemberitahuan keputusan lewat kepala desa. Dalam rapat pleno 2012, pemberitahuan putusan yang disampaikan melalui lurah atau kepala desa, maka tenggang waktu pengajuan upaya hukum atas putusan tersebut dihitung setelah lurah atau kepala desa tersebut menyampaikan pemberitahuan tersebut kepada yang bersangkutan. Apabila di dalam berkas tidak terlampir keterangan tersebut, maka diperintahkan PN untuk menanyakan ke lurah/kepala desa.

Kini aturan itu diubah.

"Pemanggilan maupun pemberitahuan putusan yang disampaikan melalui kepala desa atau lurah, tidak diperlukan bukti penyampaian dari kepala desa/lurah kepada yang bersangkutan, sesuai ketentuan Pasal 390 ayat 1 HIR," ujarnya.

(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads